Perancangan harta pusaka dalam perspektif Islam merupakan sebuah tugas bagi setiap individu yang berakal sehat. Pembuatan wasiat yang sesuai dengan ajaran Islam dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari di antara keluarga. Artikel ini menyajikan ruang lingkup detil mengenai tahapan perancangan harta pusaka, mencakup aspek hukum, syariah, dan